"Anda dapat menhubungi Kantor Cabang/POS HFI melalui telefon atau surel, 3 hari sebelum waktu pengambilan dokumen, dan mohon agar membawa dokumen yang diperlukan sesuai jadwal yang ditentukan.
Untuk memudahkan proses pengambilan BPKB, kami merekomendasikan agar anda mengambil sendiri di Kantor Cabang/POS terkait.
Jika anda menunjuk pihak lain untuk mengambil BPKB, mohon dapat menginformasikan terlebih dahulu untuk mengetahui dokumen tambahan yang perlu di persiapkan.
Jika pihak yang berwenang untuk mengambil BPKB meninggal dunia, pengambilan dokumen bisa di lakukan melalui kuasa hukum yang berwenang."